Bandung – Nasib pilu menimpa seorang wanita berinisial R, warga Ciparay, Kabupaten Bandung. Ia menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Arab Saudi. R diberangkatkan melalui agen ilegal dengan dokumen pemberangkatan yang dipalsukan. Tragisnya, saat itu R baru berusia 16 tahun.
Setelah tiba di Arab Saudi, alih-alih mendapatkan pekerjaan yang layak, R justru menjadi korban kekerasan majikannya. Ia juga tidak menerima sebagian upah yang telah dijanjikan. Kasus ini berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jabar yang bekerja sama dengan berbagai pihak. Berkat upaya tersebut, R akhirnya berhasil dipulangkan ke tanah air dan kembali ke keluarganya.
“Untuk warga Kabupaten Bandung ada yang direkrut dan ditawarkan oleh tersangka sejak tanggal 2 Juni 2022 ini oleh tersangka berinisial saudara HE untuk bekerja di Arab Saudi. Pada saat itu korban masih di bawah umur artinya belum dewasa,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Sabtu (23/11/2024).
Jules Abraham menjelaskan bahwa korban direkrut oleh seorang pelaku berinisial HE sejak Juni 2022. Saat itu, HE menawarkan pekerjaan dengan gaji sebesar Rp5,5 juta per bulan dan proses pemberangkatan yang mudah.
“Korban difasilitasi, dibiayai kebutuhannya untuk diberangkatkan ke Arab Saudi dan dijanjikan akan diberikan gaji sebesar Rp5,5 juta setiap bulannya. Karena korban tertarik akhirnya berangkat,” ungkapnya.
Namun, setibanya di Arab Saudi, korban justru mendapatkan perlakuan kasar dari majikannya. Selain kekerasan verbal, upah yang dijanjikan juga tidak dibayarkan selama empat bulan terakhir.
“Di Arab Saudi korban sendiri ternyata mendapat perlakuan yang kurang baik dari majikannya mendapat kekerasan verbal bahkan gaji yang bersangkutan sendiri pada 4 bulan terakhir itu tidak didapatkan artinya yang bersangkutan korban saudari R ini tidak menerima gaji pada saat 4 bulan terakhir,” tuturnya.
“Alhamdulillah berkat kerjasama dengan BP3MI, Kemenlu, kemudian ada perwakilan kita terkait dengan hubungan luar negeri dari Divhubinter juga bekerjasama untuk memulangkan korban dan saat ini korban sudah berhasil dipulangkan kembali ke Indonesia kembali ke kampung halamannya,” tambah Jules.
Wadirkrimum Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan menambahkan bahwa korban berada di Arab Saudi selama 1 tahun 2 bulan. Saat diberangkatkan, usia korban baru 16 tahun, dan saat ini telah berusia 18 tahun.
“Korban di Arab Saudi selama 1 tahun 2 bulan. Untuk jaringan kasus TPPO Kabupaten Bandung masih didalami, karena keterangan dari tersangka ini merupakan jaringan terputus jadi kita juga sudah berupaya untuk melakukan penyidikan di atasnya,” ujarnya.
Pelaku HE mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta dari tindakannya. Saat ini, ia disangkakan dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 2, Pasal 4, Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 68 Jo Pasal 81, Pasal 68 Jo Pasal 83, dan Pasal 72 Jo Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Ancaman hukuman bagi pelaku meliputi pidana penjara paling singkat 3 tahun hingga 15 tahun, dengan denda Rp120 juta sampai Rp600 juta. Pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa denda hingga Rp15 miliar.
Leave a Reply