8jeddah.com – Kepolisian Arab Saudi menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI), yang berstatus resident, di Jeddah. Penangkapan dilakukan setelah WNI ini kedapatan melanggar undang-undang (UU) perlindungan privasi, dengan merekam jenazah dan memposting videonya ke media sosial. Seperti dilansir Gulf News, Selasa (13/8/2024), Kementerian Dalam Negeri Saudi menyebut kepolisian di kota pelabuhan Jeddah telah menangkap seorang WNI karena mendokumentasikan dan memposting video, yang dianggap merugikan privasi dan melanggar UU antikejahatan dunia maya yang berlaku di negara itu.
“Prosedur disiplin telah diambil terhadap orang yang diburu itu, yang diserahkan ke penuntut umum,” sebut Kepolisian Saudi dalam pernyataan singkatnya.
Laporan portal berita Akhbar24 menyebut sebuah video yang beredar di media sosial baru-baru ini menunjukkan seseorang, yang disebut sebagai ekspatriat, sedang merekam sesosok jenazah saat proses pemindahan ke dalam mobil jenazah. Penangkapan WNI, yang tidak disebut namanya itu, menjadi penangkapan kedua dalam waktu kurang dari sebulan untuk kasus serupa yang terjadi di Saudi.
Bulan lalu, Kepolisian Saudi menangkap seorang warga negara asing (WNA) lainnya, asal Bangladesh, di Riyadh terkait tuduhan merekam dan mengunggah video secara online yang memperlihatkan jenazah yang ditutupi kain kafan. Rekaman video itu memperlihatkan jenazah yang ditutupi kain di dalam rumah sakit setelah prosesi pemindahan ke kamar mayat sebelum pemakaman dilakukan.
Mengambil foto atau video orang lain tanpa izin dilarang di Saudi. Berdasarkan hukum yang berlaku di Saudi, pelanggaran tersebut bisa dihukum dengan denda hingga 500 ribu Riyal Saudi, atau setara Rp 2,1 miliar, dan dihukum penjara maksimum satu tahun. Dalam beberapa bulan terakhir, otoritas Saudi menangkap sejumlah WNA yang terlibat dalam berbagai tindak pelanggaran hukum dan kekerasan di wilayahnya.
Bulan lalu, Kepolisian Saudi menangkap 11 WNA yang dituduh menghambat lalu lintas di Riyadh dan mendokumentasikan tindakan tersebut secara online. Pihak kepolisian menyebut para WNA yang ditangkap termasuk 10 warga negara Bangladesh, yang dituduh menghambat lalu lintas dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi orang-orang yang melintas. Satu WNA lainnya ditangkap atas tuduhan merekam tindakan pelanggaran hukum itu dan mengunggah videonya secara online, yang dianggap melanggar UU antikejahatan dunia maya yang berlaku di Saudi.
Pada Juni lalu, sedikitnya 14 WNA ditangkap polisi di Riyadh atas kecurigaan terlibat dalam pencurian kabel tembaga senilai lebih dari 8 juta Riyal Saudi (Rp 33,8 miliar). Mereka yang ditangkap pada saat itu terdiri atas 12 warga Pakistan dan dua warga Afghanistan yang berstatus resident. Pada Mei lalu, Kepolisian Saudi menangkap seorang warga negara Turki yang diduga melakukan aksi pembakaran di kota suci Makkah. Pria asing itu muncul dalam video online yang menunjukkan aksi pembakaran dua mobil yang diparkir di tempat umum.
Leave a Reply