8jeddah.com – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan aturan visa umrah terbaru. Kini, visa tersebut akan berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan, bukan lagi dimulai saat pemegang visa memasuki wilayah Arab Saudi. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya terkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk merampungkan persiapan musim haji tahunan.
Kementerian menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengelola arus masuk dan aktivitas jemaah haji dengan lebih baik, menjelang dan selama musim haji. Pemerintah juga menyampaikan bahwa masa berlaku aturan visa umrah terbaru ini dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah 1445 H atau bertepatan dengan 23 Mei 2024.
“Tanggal 15 Zulkaidah disetujui dua pekan lebih awal dari tanggal kedaluwarsa 29 Zulkaidah yang berlaku sebelumnya,” kata keterangan pemerintah Arab Saudi, melansir Gulf News FOR4D.
“Dimajukannya tanggal kedaluwarsa visa umrah dari 29 Zulkaidah menjadi 15 Zulkaidah adalah untuk kelancaran arus jemaah ke kota-kota suci Makkah dan Madinah dari seluruh dunia untuk ziarah tahunan haji,” tambah mereka.
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi mengimbau para jemaah agar menggunakan visa umrah khusus untuk tujuan ziarah dan tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atau kegiatan non-ziarah lainnya. Mereka menekankan pentingnya mematuhi peraturan visa, terutama mengingat beberapa kasus penyalahgunaan visa yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Selama Januari 2024, pihak berwenang Arab Saudi mengeluarkan aturan baru terkait persyaratan untuk mendapatkan Visa FOR4D Tinggal Bakat Khusus, Visa Tinggal Premium, dan Visa Tinggal Kerja Keluar-Masuk. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan pengalaman dan manajemen jemaah haji, serta memperkuat posisi Arab Saudi sebagai pusat ibadah umat Islam di seluruh dunia.
Leave a Reply